Polrestro Tangerang Diduga Lindungi Pemalsu Oli Palsu

oleh -493 views
oleh
TANGERANG, HR – Praktek pemalsuan oli yang berada di wilayah hukum kota Tangerang masih dianggap kebal terhadap hukum.
Salah satu barang bukti.
Hal ini terungkap oleh HR saat menemukan informasi bahwa terdapat sebuah gudang yang masih berjalan masih melakukan produksi oli kemasan palsu walau pihak Kepolisian Metro Tangerang sudah melakukan penggerebekan. Sangat nampak dengan jelas tidak terdapatnya garis police line di depan Gudang yang diduga mengemas oli palsu.
Menurut pengakuan warga sekitar, sekitar jam 14.00 WIB ada 2 mobil dan 8 orang dari Kepolisian yang datang ke dalam gudang, dan membawa 2 dus serta satu orang sopir untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kanit Reskrim Metro Kota Tangerang, Jajuli menyebutkan, memang benar tim telah masuk ke gudang tersebut dan membawa beberapa bukti. “Namun perkara ini baru sebatas delik aduan, makanya kami tidak berikan garis polis line,” ungkap Kanit Reskrim kepada HR melalui telpon selulernya beberapa hari lalu.
Kanit Reskrim, menambahkan, ini bukan perkara pidana murni, hanya delik aduan, walau apa yang mereka kerjakan sanksinya sangat berat dan ada pasalnya, tegas Jajuli.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tindakan memalsukan suatu barang dengan merk tertentu sudah dikatakan delik pidana, yang mana tindakan tersebut telah merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Jadi pernyataan Kanit Reskrim Metro Tangerang, jelas-jelas tindakan yang dianggap telah melindungi pengusaha pengemasan oli palsu yang berada di Pergudangan Arcadia Blok G 17 No 8 dengan tidak diberikannya garis larangan melintas dari kepolisian. Sehingga tidak akan ada aktifitas setelah penggerebekan berlangsung.
Sampai berita ini diterbitkan aktifitas di lokasi pergudangan Arcadia Blok G 17 No 8 tersebut masih tetap beraktifitas seperti biasa. andre e

Tinggalkan Balasan