TANGERANG, HR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Ketiga tersangka, berinisial DS (17), AS (16), dan J (19), diamankan di Kampung Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Jumat pagi, 14 Maret 2025.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar dan penyimpan tembakau sintetis,” kata Maryadi dalam keterangannya, Senin 24/03
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. DS berperan sebagai pengatur transaksi, AS bertugas mengedarkan barang, sementara J menyimpan stok narkotika sebelum dijual ke pembeli.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, antara lain:
- 30 bungkus tembakau sintetis dengan berat total 21,38 gram,
- Tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,
- Plastik klip bening sebagai wadah pengemasan.
Menurut Maryadi, para pelaku memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi agar tidak terdeteksi.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 yang mengatur tentang zat psikoaktif terlarang.
Maryadi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika, terutama di kalangan remaja.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” kata dia.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya. tim