Polresta Pekanbaru Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

oleh -518 views
oleh
PEKANBARU, HR – Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Susanto, memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika jenis shabu-shabu seberat 6.632,89 gram yang merupakan hasil penangkapan Sat Res Narkoba Polres Pekanbaru bekerjasama dengan pihak Bandara Sultan Syarif Qasim Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH.
Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang dimusnahkan ada dalam 6 paket yang berat masing-masing antara lain: 1.395,94 gram, 1.446,68 gram, 1.422,19 gram, 1.443,63 gram, 537,98 gram, 538,17 gram.
Kombes Pol Susanto dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada pihak bandara SSQ dan terkesan atas kerjasama yang diberikan pada saat pengungkapan kasus narkotika tersebut. “terimakasih atas kerjasama-Nya, tiga kali menjadi Kapolres baru kali ini Saya rasakan kerjasama yang sangat baik antar Instansi”. kata Kombes Pol Sutanto.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan baik dan pada kesempatan tersebut beberapa petugas bandara SSQ mendapat piagam dari Polresta Pekanbaru.
“Jangan lihat harganya, ini merupakan penghargaan Polresta Pekanbaru atas kerjasamanya” kata Kombes Susanto
Kombes Pol Susanto, AKBP Edy Sumardi dan para undangan pemusnahan barang bukti.
Selain Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, Wakapolresta AKBP Edy Sumardi dan beberapa jajaran Kepolisian Polresta Pekanbaru turut hadir juga beberapa unsur pemerintahan dalam acara pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut, salah satunya Kasatpol Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Berdasarkan rilis yang diberikan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 2 penangkapan yang dilakukan pada Desember 2017 di bandar SSQ II.
Penangkapan pertama pada tanggal 1 Desember 2017 dilakukan pada 4 tersangka yang berinisial MRAP, FAP, MAA dan MSS dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 5.556,74 gram dan penangkapan kedua pada tanggal 7 Desember dengan 2 tersangka yang berinisial MEF dan MSZ dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 1.076,15 gram.
Polresta Pekanbaru melalui pengungkapan kasus narkotika tersebut telah berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang diperkirakan mencapai Rp 6.633.000.000 dan menyelamatkan sebanyak 39.798 jiwa dengan estimasi konsusmsi 6 orang per 1 gram. dar


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan