MAJALENGKA, HR – Berdasarkan surat putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri Majalengka memerintahkan untuk mengeksekusi pemusnahan minuman keras hasil Operasi Antik Lodaya 2018 dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) jajaran Polres Majalengka, Kodim0617 dan Sat Pol PP Kab Majalengka dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Ahmad Nasori SH menyampaikan kegiatan ini bentuk nyata penegak hukum Polri, TNI dan Pemkab Majalengka dalam memerangi miras di wilkum Polres Majalengka.
“Sebanyak 2756 botol miras berbagai merek serta ratusan jeregen ciu dan tuak sebagai bentuk larangan minuman beralkohol di Kab. Majalengka,” terangnya, Selasa (18/12/2018) di Mapolres Majalengka.
Sementara itu Kapolres Majalengka AKBP Mariyono SIK MSI mengutarakan pemusnahan ribuan botol miras diwilkum Polres Majalengka merupakan dukungan dari Polres Majalengka, Kodim 0617,Satpol PP, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Pemda Kab. Majalengka.
“Kita laksanakan penegak hukum dalam operasi miras, semoga peredaran miras dapat berkurang secara signifikan dan kamtibmas tetap terjaga di Kab Majalengka,” harap Kapolres.
Pada kesempatantersebut Dandim 0617 Letkol Arm Novi Herdian mengapresiasi bukti kerja kerasPolres Majalengka di bantu TNI, Satpol PP dan Pemkab Majalengka. “Mejalengka bebas dari alkohol,” tandasnya. lintong situmorang