Polres Tiga Raksa Kebiri Laporan Ahli Waris Jadi Bin Aba

oleh -504 views
oleh
TANGERANG, HR – Penyidik Kepolisian Resort Kota Tiga Raksa Tangerang, diduga kuat mengebiri laporan korban terkait Pemalsuan Akta Autentik tanah Jadi bin Aba di Tangerang.
Lahan milik Jadi bin Aba yang bersengketa dengan Alam Sutera. 
Pasalnya, sudah delapan bulan kasus tersebut dilaporkan, namun penanganan belum ada kemajuan alias jalan di tempat.
Meski kasusnya terbilang sepele, namun karena diduga menyeret nama pejabat tinggi Tangerang dan perusahaan property besar Alam Sutera, polisi jadi terkesan kurang bernyali menindaklanjuti laporan korban.
Akibat berlarut-larutnya proses hukum ini, Arifin Ilham sebagai pelapor dan ahli waris pemilik tanah Jadi bin Aba, tidak mendapatkan kepastian hukum atas hak keperdataannya. “Saya sudah menunggu lama tapi belum juga selesai-selesai,” ujar Arifin.
Arifin Ilham sendiri sebagai anak Jadi bin Aba melaporkan kasus itu pada 19 Februari 2015 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/649/II/2015 /PMJ/Dit Reskrimum dengan laporan Perkara Pemalsuan Surat atau Pemalsuan Akta Autentik atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik.
Ilham melaporkan perkara itu karena tanahnya diakui Alam Sutera yang sudah dibeli dari Hindarto Budiman. Padahal, Jadi bin Aba, ayah Ilham, belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
Laporan Ilham di Polda Metro Jaya selanjutnya dilimpahkan ke Kepolisian Resort Kota Tiga Raksa Tangerang. Namun, entah mengapa, sudah berjalan delapan bulan, kasusnya terkesan jalan di tempat.
Kepada Harapan Rakyat, Jadi bin Aba menyampaikan bahwa Surat Girik C 335 tanahnya seluas 2.006 M2 itu pernah digadaikan kepada H Hasan, mantan Lurah Panunggangan sebesar Rp6.000.000 yang dicicil sebanyak tiga kali, masing-masing Rp3.000.000, Rp2.000.000 dan Rp1.000.000.
Lama hutang berjalan dan tak dibayar-bayar, pada tahun 2011 Jadi Bin Aba akhirnya melunasi hutangnya lewat proses tawar-menawar hingga mencapai Rp50 juta. Untuk keperluan itu, H. Hasan mengutus Drs Yono Sudiyono, menantunya. Yono kini menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Cibodas Baru.
Bersama pelunasan hutang itu diberikan KTP asli milik Yono, karena saat itu Yono tidak membawa Girik milik Jadi Bin Aba yang dijadikan agunan. Yono beralasan Girik C 335 milik Jadi bin Aba tercecer dan belum ditemukan, meski kemudian Yono menyanggahnya.
Meski disanggahnya, Yono, seperti diakui penyidik dihadapan kuasa hukum Jadi bin Aba, Kamaruddin Simanjuntak, pernah berusaha mengembalikan uang Rp50.000.000 itu. “Mau apapun alasan Yono, KTP asli dia ada sebagai bukti dan penyidik juga pernah mengatakan bahwa yang bersangkutan (Yono) pernah menawarikan diri kepada penyidik untuk mengembalikan uang dimaksud. Jadi mau apalagi,” jelas Kamaruddin.
Setelah pelunasan hutang dengan bukti kwitansi serta pemberian KTP asli milik Yono itu dibuat Berita Acara Bukti Kepemiilikan yang menyatakan bahwa lahan yang dimaksud masih milik Jadi Bin Aba. Dalam Berita Acara itu H Hasan bersama H Herlan tercatat sebagai saksi.
Anehnya, dikemudian hari PT Alam Sutera Realty melalui PT Utama Selaras Tunggal mengklaim telah membebaskan/membeli lahan yang dimaksud. Anehnya, berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diperlihatkan bahwa lahan itu dibeli dari tangan Hindarto Budiman yang beralamat fiktif di kawasan Jakarta Pusat.
Harapan Rakyat yang menginvestigas berusaha mencari alamat dimaksud, namun tidak menemukannya karena memang tidak tercatat di kantor kelurahan setempat.
Jadi Bin Aba sendiri merasa tidak pernah mengenal dan menjual tanah miliknya itu ke kepada Hindarto Budiman. Apalagi speciment cap jempol yang dipegang Hindarto Budiman dengan speciment asli milik Jadi Bin Aba, berbeda.
Karena wujudnya tak pernah tampak, kuasa hukum Jadi bin Aba, Kamaruddin Simanjuntuk, SH meminta penyidik supaya menghadirkan Hindarto Budiman. Namun, hingga berita ini diturunkan penyidik tak bisa menghadirkan yang bersangkutan, dengan alasan sedang berobat di Singapura.
Peliknya kasus tanah Jadi bin Aba bukan tenpa sebab. Menurut Kamaruddin, kasus itu menyeret nama H. Sjachrudin, Wakil Walikota Tangerang. “Sebelum jadi Wakil Walikota yang besangkutan pernah menjadi PPAT di Kecamatan Cipondoh,” jelas Kamaruddin.
Sebelumnya, seorang penyidik Kepolisian Kabupaten Tangerang berjanji akan memanggil H. Sjachrudin untuk dimintai keterangannya terkait kasus itu. Namun, entah mengapa, sudah tiga pekan ucapan itu disampaikan hingga saat ini Wakil Walikota itu tidak pernah diperiksa untuk diminta keterangannya.
H. Sjachrudin yang dihubungi via HP-nya pada Kamis (15/10) lalu mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah dipanggil pihak kepolisian, meski demikian dia menyatakan siap datang jika dibutuhkan. “Tentu saya siap,” jawabnya singkat saat ditanya di ujung telepon dan kemudian menutup pembicaraan dengan alasan sedang sibuk rapat.
Harapan Rakyat yang berusaha mengkonfirmasikan terkait persoalan itu kepada Kasat Reskrim Kompol Arman, mendapat jawaban ketus. Dengan gaya bicara yang kasar, Kompol Arman mencak-mencak di ujung Hp-nya ketika dihubungi untuk ditanyakan perkembangan hasil penyidikan atas kasus tanah Jadi bin Aba.
“Loh, Anda ini siapa, apa kepentingannya menanyakan soal itu? Memangnya Anda pelapor?” jawabnya dengan nada tinggi.
Berusaha mengelak untuk ditanya lebih lanjut, Kompol Arman mengatakan bahwa dirinya tidak punya kewajiban menyampaikan progres penyidikan yang dilakukannya kepada wartawan. “Tidak ada kewajiban saya untuk menyampaikan perkembangan penyidikan (kasus) ini kepada Anda. Kayak gak ada berita yang lain aja,” tutupnya.
Di tempat terpisah, Jadi bin Aba yang ditemui di rumahnya di kawasan Panunggangan Utara, meminta keadilan atas tanah miliknya yang kini diakui Alam Sutera. Pasalnya, ia mengaku tidak pernah sama sekali menjual tanahnya kepada siapapun, termasuk kepada Alam Sutera, yang disebut-sebut, memperoleh tanah tersebut dari Hindarto Budiman yang saat ini tidak diketahui dimana rimbanya. tim

Tinggalkan Balasan