Polres Sukabumi Kota Tangkap 10 Pengedar Narkotika Dalam 2 Pekan

SUKABUMI, HR – Dalam waktu dua minggu jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 10 orang kurir dan pegedar penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Obat -obatan berbahaya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, “para tersangka diamankan di 7 tempat yang berbeda. Hal itu, berdasarkan hasil informasi dari masyarakat juga pengembangan pihaknya,” katanya.

Lanjut Kapolres, mereka yang diamankan yakni, Inisial UN 36 tahun, LA 32 tahun AR 24 tahun, AN 20 tahun, MR 36 tahun, RG 27 tahun,HS 35 tahun, AS 46 tahun, AV 22 tahun, MD 26 tahun.

“Para pelaku diamankan di tempat berbeda-beda, mulai dari Kecamatan Cikole satu kasus. Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Warudoyong, kemudian di Kecamatan Cisaat 2 kasus, Kecamatan Gunung Puyuh kecamatan Gunung Guruh yang terakhir di Kecamatan Cireunghas jadi semuanya 10 Orang tersangka,” ucap Rita, saat menyampaikan Press realise kasus tersebut. Jumat (02/8/ 2024).

Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti Yaitu, narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 261,75 gram, obat keras jenis tramadol dan jenis lain sebanyak 6.080 butir.

Barang bukti pendukung lain, 1 buah alat hisap sabu bong, 7 buah timbangan, 10 unit handphone, serta uang tunai sebesar 60 ribu rupiah.

“Barang bukti tersebut bila di uangkan mencapai RP 512 juta. Kami sudah berhasil menyelamatkan 7500 Jiwa, dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Adapun pasal yang di terapkan yaitu pasal 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 435,436 undang -undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Rita juga mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku masih menggunakan cara lama dengan cara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan, menggunakan Map kepada pembelinya.ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *