SUKABUMI, HR – Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika, Miras, Prostitusi Online dan obat – obat berbahaya selama Operasi Antik Lodaya 2021. Dalam Konferensi Pers hari ini yang dilaksanakan dihalaman Mako Polres Sukabumi Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin S.I.K didampingi oleh Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Wisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto, S.Pd, M.Si, Senin (13/12/2021) pukul 11.00 Wib.
Dalam pelaksanaan Ops Antik Lodaya 2021 ini Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 6 kasus dan mengamankan 9 tersangka. Adapun 9 tersangka tersebut yakni DJ (31), KR (28), RR (21), MR(29), H (24), EN (20), NS (48), RS (18) dan AR (19).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K., mengatakan, “kami dari Polres Sukabumi Kota khususnya Satres Narkoba, menggelar pengungkapan kasus yang di tangani selama Operasi Antik Lodaya 2021,” katanya.
“Mulai dari tanggal 30 November sampai dengan 9 Desember 2021 Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 6 perkara, jadi 6 kasus yang dapat diungkap, dimana 2 kasus tersebut merupakan TO dan 4 kasus lainnya merupakan Non TO,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, “Kami berhasil mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan Narkotika maupun obat dan miras, dari 6 kasus ini kami mendapatkan sekaligus mengungkap adanya modus operandi baru, dalam hal peredaran obat keras yang ada di Kota Sukabumi,” ucapnya.
Zainal Abidin menjelaskan, dimana tanggal 7 Desember 2021 Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka atas nama EN dan MS dimana dalam modus operandi peredaran narkobanya, mereka memadukan, antara peredaran obat keras tersebut dengan prostitusi online yang mereka jalankan, untuk teknis pelaksanaannya mereka kemudian mengedarkan obat keras tersebut kepada para pelanggannya. Jadi para pelanggan yang datang ditawarkan dan diminta untuk membeli , baru bisa mendapatkan layanan prostitusi online yang mereka edarkan.
“Dari 6 perkara dan 9 tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, 4 Butir Tramadol dan Sabu sebanyak 101,21 gram, serta 29 botol minuman keras berbagai merk,” katanya.
“Barang bukti lainnya yang berhasil kami amankan yaitu berupa 8 handphone berbagai merk, 8 timbangan digital, 1 unit sepeda motor, uang sejumlah 149.000 rupiah, 2 alat hisap dan 1 korek api,” jelas Kapolres.
“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka ini yaitu pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 2 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun sampai dengan seumur hidup, Serta pasal lainnya yang diterapkan yaitu mengambil dari pasal undang – undang tentang kesehatan yaitu pasal 196 dan pasal 197 undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana ancaman maksimalnya 12 tahun sedangkan untuk pengungkapan prostitusi online ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk kemudian dikembangkan,” pungkasnya. ida