SUKABUMI, HR – Pengungkapan Kasus Setubuh anak dibawah umur atau Perbuatan Cabul selama Bulan Desember 2021. Dalam Konferensi Pers Siang ini yang dilaksanakan dihalaman Mako Polres Sukabumi Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin S.I.K didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal IPTU Yanto Sudiarto, S.H., M.H., serta Kanit 1 Jatanras IPDA Budi Bachtiar, S.H., Kamis (30/12/2021) pukul 13.00 Wib.
Dalam pelaksanaan Konferensi Pers ini Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 4 kasus dan mengamankan 4 tersangka, dari 4 tersangka tersebut yakni berinisial O als M (71), S als UC (62), Y.S (59) dan AR (31).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K., mengatakan pada siang hari ini, “kami dari Polres Sukabumi Kota khususnya Sat Reskim, akan melakukan rilis pengungkapan kasus yang akhir – akhir ini menjadi perhatian di tingkat nasional,” ucapnya.
“Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota selama kurun waktu Bulan Desember ini berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul yang terjadi di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota,” jelas Kapolres.
Kasus tersebut, terjadi dalam kurun waktu dari bulan Mei hingga bulan Desember, satu perkara terjadi di bulan Mei kemudian yang ketiga terjadi di bulan desember.
Lebih Lanjut dikatakan, “dari empat kejadian tersebut terdapat tujuh korban dimana empat diantaranya berusia 5 hingga 10 tahun dan tiga korban lainnya berusia 11 hingga 14 tahun. Dari 4 perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa, 5 lembar akta kelahiran, 4 lembar kartu keluarga dan 6 setel pakaian korban,” jelasnya.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. ida