SINTANG, HR – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Polres Sintang menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama dengan stakeholder terkait guna membahas aktifitas kegiatan masyarakat pada saat bulan Ramadhan,di Aula Mapolres Sintang Kalimantan Barat, Jumat siang (9/4/21).
Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H, M.I.K memimpin langsung kegiatan tersebut, yang dihadir oleh Stakeholder terkait seperti Asisten II Pemda, Pengadilan Negeri, Kejari, BPBD, Kemenag, RSUD, MUI, Muhammadiyah, DMI, NU, FKUB, PHBI, IDI Sintang, Senkom dan ICMI.
AKBP Ventie Bernard Musak menuturkan agenda kedepan terkait memasuki bulan Suci Ramadhan, dimana nantinya diperkirakan akan terdapat peningkatan aktifitas masyarakat menjelang berbuka (Ngabuburit) maupun waktu sahur.
Dengan kondisi tersebut tentu sangat berpotensi akan terjadinya kerumunan dan dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya penularan Covid-19, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
“Seperti yang kita tahu dengan peningkatan aktifitas masyarakat dikhawatirkan dapat menyebabkan timbulnya klaster-klaster baru, khususnya di beberapa titik lokasi sehingga hal ini harus kita antisipasi sedini mungkin,” ujar Kapolres.
Dalam hal ini pihaknya menyoroti tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan yang dinilai masih cukup abai karena kerap ditemukan masyarakat yang masih belum mematuhi Protokol Kesehatan khususnya di tempat keramaian.
Pada kesempatan itu, Direktur RSUD Ade M.Djoen Sintang dr. Rosa menyampaikan, bahwa kondisi ruangan isolasi sudah terisi penuh, sehingga harus menggunakan bangunan disebelahnya lagi untuk menampung pasien yang terpapar Covid-19.
Maka ia berharap agar warga masyarakat dapat terus menjaga kesehatan dan mengurangi aktivitas serta mematuhi prokes yang ada, sehingga dapat membantu menekan terjadinya penyebaran virus Covid-19 Dikabupaten Sintang.

“Beberapa hari lalu kita dapat informasi bahwa Sintang telah memasuki Zona Merah penyebaran Covid-19, yang mengalami peningkatan cukup signifikan, apalagi mengingat Bulan Suci Ramadhan semakin dekat dan tentunya akan ada peningkatan terhadap aktifitas masyarakat yang mana ini jadi kekhwatiran kita bersama,” jelasnya.
Pada saat menyampaikan arahan, Kemenag Sintang juga tak lupa menyampaikan surat edaran Menteri Agama Nomor: SE.03 Tahun 2021 yang mana isinya terkait panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah
Memperkuat edaran tersebut, Bupati Sintang dengan berpedoman pada surat edaran Menteri Agama juga telah mengeluarkan surat edaran terhadap pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 di masa pandemi Covid-19, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021.
Dalam surat edaran tersebut telah ditentukan aturan yang berlaku baik kepada pengurus masjid maupun pemilik tempat usaha untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kemenag terkait Surat Edaran Menteri Agama RI, hal ini juga dipertegas kembali Bupati Sintang dengan surat edaran terbaru Nomor : 360/1864/BPBD/2021 yang dimana kita lihat bersama aturannya sudah ditentukan jadi disini posisinya kita akan menertibkan langkah pencegahan tersebut supaya lebih optimal dan mampu menekan angka terkonfirmasi Covid-19 khususnya di Kabupaten Sintang,” ingatnya.
“Kita pastikan untuk memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kewaspadaan dan mendorong kepatuhan protokol kesehatan, supaya dapat menjalankan Ibadah dengan khusyuk, aman, sehat serta terhindar dari paparan Covid-19,” tutup Kapolres. tim