SINTANG, HR – Kembali, Polres Sintang melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tabung gas elpiji di wilayah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Senin (23/09/24).
Pada pengungkapan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sintang, yang dipimpin Ipda Lazid Zaki Muchlas S.Trk, petugas mengamankan sejumlah tersangka yang berinisial AE (25), HC (22) dan IP (22).
Kapolres Sintang menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Selasa (10/09/24) dini hari, dimana korban kehilangan 16 (enam belas) tabung gas elpiji 3 Kg yang diambil oleh pelaku dari dalam mobil korban, saat diparkirkan di Jalan Ade Irwan Gang Efata RT 040 RW 004, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.
“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 2.992.000,” ujar Kapolres Sintang.
Dari kejadian ini, Polres Sintang merespon dengan mengerahkan unit Resmob Polres Sintang, untuk melakukan penyelidikan gabungan bersama Polsek Sintang Kota.
Dalam keterangannya, Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan SH, SIK, MM, menjelaskan, bahwa ketiga tersangka diamankan petugas Kepolisian pada Sabtu (21/09/24) malam.
“Ketiga tersangka kita amankan saat berada di Jalan Masuka I Gang Buchori, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.” Sebutnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) buah tabung gas elpiji 3 Kg, yang diduga merupakan barang curian dari TKP yang berbeda-beda.
Atas kejadian ini ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian. •tim