SANGGAU, HR — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sanggau mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar judi jenis liungfu saat aktivitas perjudian berlangsung di lapangan sepak bola Desa Pandan Membuat, Kecamatan Tayan Hulu, Selasa (27/1/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan keterangan sumber di lokasi kejadian, petugas kepolisian mendatangi arena permainan dan mengamankan dua orang terduga, masing-masing seorang perempuan dan seorang laki-laki, yang diduga berperan sebagai bandar dalam praktik perjudian tersebut.
Sumber itu juga menyebutkan, saat proses pengamanan sempat terjadi protes dari sejumlah pihak yang berada di lokasi. Kendati demikian, petugas tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan membawa kedua terduga ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tayan Hulu membenarkan bahwa dirinya mengetahui adanya penangkapan tersebut. Namun ia menyampaikan bahwa penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh Polres Sanggau.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum kedua orang yang diamankan maupun barang bukti yang disita dalam penindakan tersebut. tim








