Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita Materai Palsu

oleh -439 views
oleh
JAKARTA, HR – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita materai palsu Rp 6.000 sebanyak lima lembar atau sebanyak 250 keping di Jalan Terembesi, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (14/5/2016), sekitar pukul 08.30 WIB. Materai ini pun terus dijualbelikan oleh dengan harga dibawah rata-rata Rp 4000 – Rp 5500.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok sita 2.000 materai palsu.
“Tersangka melakukan jual-beli materai tempel nominal Rp 6000 yang diduga palsu. Harga yang dijual dibawah rata-rata, yakni Rp 4000 – Rp 5500. Alasan para tersangka ini menjual dengan harga rendah, karena mengaku ke pembeli ini materai-materai itu dapat langsung dari agennya,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor DH Inkiriwang di Halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (25/5/2016).
Berawal, kata Victor sekira pukul 18.30 WIB, Sabtu (14/5) anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi warga, jika di Jalan Terembesi, terkait maraknya peredaran materai palsu Rp 6000. Victor mengatakan, tak lama anggota mencurigai seorang pria berinisial S (52), seorang pengecer materai Rp 6000.
“Pria bernisial S ini yang merupakan seorang pengecer materai, dan terlihat di bibir jalan Terembesi. Kecurigaan anggota pun terbukti, dan mendapatkan dari tangan S sebanyak lima lembar materai, atau 250 keping materai palsu Rp 6000,” jelas Victor.
Victor mengatakan, pihaknya melakukan interogasi terhadap S saat itu. Dijelaskan Victor, Tersangka S sendiri mengakui mendapatkan materai-materai palsu tersebur diketahui didapatkan dari seorang pria berinisial S alias G (52) yang diketahui sebagai distributor materai palsu tersebut.
Victor menambahkan, mendapat keterangan dari S alias G yang mengaku mendapatkan materai palsu tersebut dari rekannya yang juga sebagai distributor materai palsu, yakni LS (37). Ia mengatakan, LS pun dibekuk tak jauh dari pelaku S alias G.
Victor mengatakan, pasal yang dijerat keempat pelaku yakni Pasal 257 KUHPidana Juncto Pasal 253 KUHPidana dan Pasal 13 UU RI nomor 13 tahun 1985, tentang bea materai. Ia menambahkan, maksimal keempat pelaku pun harus mendekam di bui selama diatas 7 tahun.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hanny Hidayat menghimbau masyarakat agar lebih teliti jika ingin membeli materai. Menurut Hanny, materai merupakan benda atau alat yang dikeluarkan pemerintah, digunakan dalam lalu lintas hukum untuk suatu dokumen. krisman/velly

Tinggalkan Balasan