Polres Muba Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg

oleh -9 Dilihat
Polres Muba Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg.

MUBA, HR – Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap bandar besar yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, 1 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 1 Kg yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau, Senin (09/03/2020).

Sekitar pukul 9.30 WIB, anggota satres narkoba Polres Musi Banyuasin dipimpin langsung Kasat narkoba AKP Dedi Hariyanto SH. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pasokan sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dalam jumlah besar dari kota Palembang, “saat itu anggota satres narkoba melakukan undercover by Dr Henry Bin Musthofa (DPO) yang disepakati transaksi dilokasi dalam kebun karet di dusun 3 Desa pandan Dulang Kecamatan Lawang ditetapkan tersangka saudara Hendri Bin Musthofa tidak sendirian saat transaksi ada 1 orang tersangka lainnya saudara Abdul Rahman,” ujar Kapolres Musi Banyuasin Yudhi Surya Markus Pinem Sik, ketika Press Release di Mapolres Muba, Selasa 10/03.

Kemudiannya dari hasil penyergapan satu tersangka berhasil melarikan diri, karena kondisi kurangnya penerangan.

“Anggota sat resnarkoba langsung melakukan penyergapan kepada kedua tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg berhasil disita dari tangan tersangka. Petugas melakukan penyergapan kedua tersangka berusaha menyerang petugas dan melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka namun 1 orang tersangka saudara Henry masih bisa melarikan diri ke dalam semak belukar kebun karet dalam kondisi penerangan sangat gelap sementara tersangka Abdurrahman  berhasil kita amankan,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, “Saat ini masih terus melakukan upaya pengejaran dan penyisiran terhadap tersangka yang melarikan diri dan pengembangan ke bandar besarnya. Pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 11 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan BB 1 Kg dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” ungkap Kapolres.

Diakhir Press Release Kapolres Muba pun menghimbau kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam menuntaskan dan memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika, Stop narkoba hidup sehat tanpa narkoba,” harap Kapolres. charles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.