MAROS, HR – Personel Polres Maros yang dipimpin, Ipda Erwin D, menahan mobil Daihatsu Grand Max warna putih DD 1289 VP saat melintas di jalan poros, Jumat (18/1/2019).
Grand Max yang dikemudikan oleh Saiful tersebut ditahan lantaran kedapatan mengangkut satu ton solar ilegal menggunakan beberapa jerigen berisi solar.
“Kami tahan mobil itu karena mengangkut solar sebanyak satu ton. Solar itu akan dijual ke industri yang ada di Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko.
Menurut Kasat saat diintrogasi Saiful mengaku solar tersebut dipesan oleh pengusaha asal Makasar.
Mobil tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan adanya informasi dari warga, bahwa beberapa SPBU di Maros menjual solar subsidi ke mobil bertangki modifikasi.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran. Hasilnya, Saiful yang merupakan warga Makassar, dipergoki mengangkut solar.
“Untuk sementara barang bukti yang diamankan di Sat Reskrim Polres Maros untuk di proses lebih lanjut,” terangnya.
Cara mengelabui petugas, mobil tersebut ditutup dengan menggunakan riben gelap. Kursi barisan dua dan tiga telah dibongkar lalu diganti dengan tangki modifikasi pula.
Polisi akan terus melalukan pengembangan dan mencari pelaku yang menjual BBM subsidi ke industri. Hal tersebut telah melanggar. Seharusnya, industri tidak menggunakan BBM ber subsidi. hamzan