MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka melalui Unit Pamapta bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Selasa (17/2/2026).
Kanit Pamapta, Firman, langsung memimpin petugas mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Blok Sigarkupat, Desa Pangkalanpari, Kecamatan Jatitujuh.
Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan korban dan saksi, serta melakukan langkah awal kepolisian untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Petugas juga berkoordinasi dengan fungsi terkait guna mempercepat proses penyelidikan dan mengungkap pelaku.
Firman menegaskan pihaknya akan mendalami kasus tersebut secara maksimal hingga pelaku dapat segera ditangkap.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Melalui respons cepat ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah Kabupaten Majalengka. lintong






