Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Anak

IMG 20260210 WA0050
Pelaku pencabulan anak di Majalengka

MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (10/2/2026).

Bacaan Lainnya

“Dalam perkara ini, korban merupakan anak berinisial J.B., sementara terduga pelaku juga anak di bawah umur dengan inisial A.F.H. Kami menangani kasus ini secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar AKP Udiyanto.

Ia menjelaskan, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 Ayat (3) huruf c KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Majalengka telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan anak pelaku, hasil Visum et Repertum, hasil rekam medis anak korban, serta satu stel pakaian anak korban.

AKP Udiyanto menegaskan bahwa Polres Majalengka berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak dengan penuh kehati-hatian dan pendekatan humanis. Pihak kepolisian juga menjamin kerahasiaan identitas anak sesuai prinsip perlindungan anak.

Selain itu, Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang. lintong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *