MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak anak. Hal tersebut disampaikan pada Selasa (10/2/2026).
“Dalam perkara ini, korban merupakan anak berinisial N.A.P., sedangkan terduga pelaku juga anak di bawah umur dengan inisial A.F. Penanganan perkara kami lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar AKP Udiyanto.
Ia menjelaskan, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 KUHPidana juncto Pasal 415 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Majalengka telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan anak pelaku, hasil Visum et Repertum, buku kontrol kehamilan anak korban, satu stel pakaian anak korban, serta satu stel pakaian anak pelaku.
AKP Udiyanto menegaskan bahwa Polres Majalengka berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak dengan penuh kehati-hatian dan pendekatan humanis. Pihak kepolisian juga menjamin kerahasiaan identitas anak demi kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian serta pengawasan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak di bawah umur. lintong






