MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Sabtu (7/2/2026).
Peristiwa curat tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 04.20 WIB, di Jalan Blok Sukaasih, Desa Banjaran, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
AKP Udiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial A.S. dan M.F. yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Majalengka.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah kunci kontak sepeda motor, masing-masing untuk satu unit sepeda motor Honda tipe T4G02T31L0 dan satu unit Honda Beat dengan nomor polisi E 4699 UX.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah helm warna pink, satu buah switer hitam, serta satu set kunci astag. Penyidik turut melengkapi berkas perkara dengan keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan para tersangka.
Kapolres Majalengka melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Udiyanto.
Polres Majalengka berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. lintong








