Polres Majalengka Selidiki Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur

oleh -289 views
oleh

MAJALENGKA, HR – Polres Majalengka, Polda Jawa Barat hari ini Selasa 2 Juli 2024 menggelar pres release terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di halaman Mapolres.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat reskrim AKP Tito Witular mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh Totong Abdul Hadi (ayah kandung) korban kejadian pada Rabu 7 Juni 2023, sekira pukul 13.00 WIB di salah satu tempat di kabupaten Majalengka.

Menurut dia, saat kejadian anak tersebut berusia 4 tahun, mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya.

“Pelaku masih dalam penyelidikan, ” kata Indra Selasa 2 Juli 2024.

Indra menjelaskan kejadian bermula ketika pelapor mendengar tangisan anaknya setelah selesai sholat dzuhur.

Lalu ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan telah ditemukan kemerahan pada kemaluan korban yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana.

“Kami pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah sejak laporan diterima pada 28 Agustus 2023 yang lalu, ” ucapannya.

Diungkapkan dia, termasuk wawancara dengan saksi, pendamping pemeriksaan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Lebih lanjut ia mengatakan, hambatan utama dalam penyelidikan adalah korban yang masih belum bisa memberikan keterangan yang jelas.

“Penyidik masih memberikan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku dari tindak pidana ini, ”

“Kami akan terus berupaya mengungkap kasus ini demi keadilan bagi korban, ” ungkap Kapolres Majalengka.lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *