MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah hukum Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, didampingi Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi dan Unit Resmob, memaparkan kasus ini saat press rilis di halaman Satreskrim, Jumat (22/8/2025).
“Kasus pertama terjadi Selasa (15/7/2025) pukul 06.00 WIB di Desa Rancaputat, Kecamatan Sumberjaya. Dua hari berikutnya, empat pelaku lain mencuri motor di kosan Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi,” jelas Udiyanto.
Tim gabungan Polsek Jatiwangi dan Unit Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Mereka berhasil menangkap enam tersangka di dua lokasi berbeda di Kabupaten Majalengka.
“ALG dan GNS membawa kabur Honda Scoopy bernopol E 6487 XK milik Reza Moh Zaen. Sementara BS, P, GR, dan TR mencuri empat unit motor lain,” terang Kasat Reskrim.
Polisi menyita enam kendaraan hasil kejahatan, yakni:
- Honda Beat 2019 merah hitam E 6816 US milik Leli Nurhasanah.
- Honda Genio 2022 putih silver E 4068 XQ milik Kiki Agustin.
- Honda Beat 2020 merah Z 2119 JA milik Sri Wahyuni.
- Honda Beat 2024 biru F 3934 FJI milik Reni Febriani dari Kabupaten Bogor.
5–6. Dua motor lain tanpa plat, dengan nomor rangka sudah diubah.
AKP Udiyanto menegaskan, pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada ketika memarkir kendaraan. “Segera hubungi polisi jika menemukan hal mencurigakan, supaya bisa dicegah sejak awal,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, Satreskrim Polres Majalengka menyerahkan beberapa kendaraan kepada pemilik secara simbolis. lintong