MAJALENGKA, HR – Adanya informasi perihal dugaan memproduksi bahan pangan menggunakan bahan yang di larang, tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan standar keamanan pangan, Sabtu (30/9), Kapolres Majakengka AKBP Mada Roostanto SE MH didamping Wakapolres Kompol Ijang Syafei SPd SH, Kabag Ops Kompol Manapin Pardede dan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari SH SIK bersama timnya, melakukan penggeledahan pabrik UKM Nata Citra Mandiri yang bertempat di Blok Sawah Leuga Desa Salagedang Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.
Kepada wartawan, Kapolres Majalengka menyampaikan dari sejumlah alat bukti, keterangan terlapor dan saksi saksi, terduga berinisial UA penduduk Blok Tarikolot RT 02 RW 02 Desa Tanjungsari Kec Sukahaji merupakan pemilik pabrik UKM Nata Citra Mandiri, yang memproduksi bahan pangan “Nata De Coco”, diduga telah menyalahi prosedur standar kesehatan pangan.
Dari penggrebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1/2 karung berisi ZA/jenis urea untuk tanaman, 1 jiregen plastik berikan asam asetat (cuka), 2 jiregen berisikan air kelapa, satu karung bahan “Nata De Coco” jadi, 50 tatakan berbahan plastik, pompa sedot, ember dan corong.
Kapolres menambahkan bahwa sanitasi kebersihan selain campuran ZA jenis urea tanaman menggunakan air dari selokan.
Menurut keterangan terlapor, pembuatan lebih ekonomis dan lebih cepat, pabrik sudah beroperasi selama 1 tahun dengan omset mencapai Rp5 juta/hari dan tersebar ke sejumlah pabrik, pengecer di Majalengka, Cirebon, Bandung, Jakarta dan wilayah lainnya.
“Barang bukti masih kami serahkan ke Balai POM untuk penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan pasal 135 dan atau pasal 136 dan atau pasal 140 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar,” tegas Kapolres. lintong situmorang
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});