MAJALENGKA, HR – Satres Narkoba Polres Majalengka bersama Kejaksaan Negeri Majalengka,Pengadilan Negeri Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Musnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika berupa Sabu dan Ganja di halaman Satreskrim Polres Majalengka pada pres rilis pengungkapan kasus Narkotika Selasa (18/7/2023).
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K, M.Si, “melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya menjelaskan dalam tiga bulan terakhir kita Satres Polres Majalengka berhasil membongkar sindikat peredaran Narkotika mulai dari Sabu,Ganja dan obat obat keras dengan menangkap 10 tersangka yang di antara 3 tersangka 1 Kasus Sabu dan 2 tersangka kasus Ganja yang hari ini kita musnahkan bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Majalengka,” ujar AKP Tatang.
Dia menambahkan peran tersangka berbeda beda mulai dari pemakai hingga pengedar Narkotika, ada dari Kabupaten Majalengka, Indramayu dan Kabupaten Cirebon.Kami bersama jajaran Polres Majalengka akan terus memburu sindikat penyalahgunaan Narkotika khususnya di Kabupaten Majalengka.
Kepada Masyarakat apabila menemukan atau ada hal mencurigakan adanya penyalahgunaan Narkoba segera hubungi Polres Majalengka atau Polsek terdekat,ungkapnya.
“Para tersangka kasus Narkotika berkasnya akan segera kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses Hukum selanjutnya,” imbuhnya. lintong