Polres Majalengka Dalami Dugaan Pungli PTSL Desa Pangkalanpari

oleh -1.3K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Satuan Reskrim Polres Majalengka dibawah pimpinan Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, SIk, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH, SIK, melaksanakan kegiatan Press Release dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa, Rabu (7/2/2018).

Kapolres Majalengka didampingi Kasat Reskrim mengatakan, bahwa diketahui tanggal 5 Februari 2018 di Desa Pangkalanpari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka ada kegiatan Program PTSL tahun 2018.

Modusnya, Panitia PTSL dari Pemerintahan Desa Pangkalanpari mengadakan program PTSL dengan korban warga Desa Pangkalanpari selaku pemohon PTSL, dan pemohon diduga dikenai tarif pengurusan diluar ketentuan (pungli). Saat ini, ungkap Kapolres, terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Warga Desa Pangkalanpari dimintai dana per orang dengan biaya pendaftaran hingga menjadi sertipikat antara Rp 300.000 – 500.000. Namun kenyataannya, berdasarkan SK tiga Menteri yakni Menkeu, Menteri Agraria, dan Mendagri melalui SK Nomor 25/SKB/V/ 2017 tanggal 22 Mei 2017 telah menetapkan biaya PTSL sebesar Rp 150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dari hasil klarifikasi sementara kepada panitia PTSL di Desa Pangkalanpari, bahwa diluar dari uang sebesar Rp 150.000 tersebut alasannya untuk pembelian meterai, akomodasi, pemberkasan, pengukuran, dan beli patok.

Barang bukti yang telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka berupa uang tunai Rp 25.500.000, 1 Buku Register catatan pemohon/pendaftar, 1 buah buku rekening BJB Nomor 0068832276101.

Dengan dugaan adanya modus operandi tersebut, maka panitia PTSL di Desa Pangkalanpari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka yang didalamnya pemerintahan Desa Pangkalanpari diduga melakukan pungutan diluar dari ketentuan dari SKB 3 Menteri tertanggal 22 Mei 2017. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan