Polres Majalengka Ciduk Dua Tersangka Curanmor 

oleh -828 views

MAJALENGKA, HR – Polres Majalengka tangkap dua pelaku curanmor yang terjadi di jalan Raya Maja-Telaga blok sukaresmi Desa Wanahayu Kec Maja Kab Majalengka. 

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat reskrim polres Majalengka AKP M. Wafdan, berawal ada laporan Udan Bin Eje penduduk Desa Sagara Kec. Argapura, pada hari Selasa tanggal 06 November 2018 sekitar jam 14.00 wib telah terjadi pencurian 1 (satu) unit kendaraan R2 jenis Honda NF11B1D M/T (Revo) Nopol E 5570 WG warna abu-abu Hitam tahun 2010 Noka : MH1JBC210AK359211 Nosin : JBC2E1352507 an. Otong Didi Mulyadi Alamat  Rt.003/006 Desa Maja Utara Kec. Maja Kab. Majalengka yang sedang di parkir di pinggir jalan raya pada saat korban sedang memadamkan serutan bambu reng yg terbakar dengan kunci kontak tergantung.

Awal mula pada saat itu korban baru pulang dari maja membeli air galon dan menyimpan kendaraan di pinggir jalan dengan kunci kontak menggantung, kemudian korbsn membawa galon ke bawah ke tempat pembuatan reng bambu kemudian korban menyuruh adiknya Jaenal untuk membakar serutan bekas reng bambu, kemudian tidak menyangka api membesar kemudian korban memadamkan api yg membakar serutan reng bambu tersebut.

Setelah padam kemudian korban kembali ke pinggir jalan dan ternyata kendaraan sudah tidak ada (ada yang mencuri) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maja.

Selanjutnya, anggota Sat Reskrim melakukan penangkapan Tersangka ON di rumahnya tepatnya di Blok 4 Ciloa Desa Lengkong Kulon Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka setelah adanya informasi dari masyarakat yang melihat Tersangka ON membawa motor (milik pelapor) dari arah Maja menuju Cigasong.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka ON selanjutnya dilakukan introgasi terhadapnya dan didapat keterangan bahwa dirinya melakukan dugaan TP Pencurian dengan pemberatan  yaitu bersama Tersangka TG alias Tedol.

Kemudian anggota opsnal melakukan pencarian dan Tersangka TG alias Tedol berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian di Kedai Hitam Putih tepatnya di Blok Cibodas Desa Lengkong Kulon Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan Polres Majalengka, untuk proses selanjutnya, dan tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya. lintong

Tinggalkan Balasan