Polres Majalengka Amankan Sindikat Ilog

oleh -483 views
oleh
MAJALENGKA, HR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, berhasil meringkus tiga pelaku penebangan liar di kawasan hutan Perhutani, wilayah Gunung Pupuntangan, Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 38 batang kayu Sonokeling, 1 batang kayu balok Sonokeling, 6 buah jerigen 30 liter dan 1 buah mesin pemotong kayu serta 2 buah hendphone berbagai merk.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostantor SE,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari SH,S.Ik, menyampaikan kepada sejumlah awak media, Senin (23/10), bahwa pelaku yang ditangkap tersebut yakni Udin, warga Blok Cikawoan, Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, sebagai penebang pohon dan Endang Heryadi, warga Kampung Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, bertindak sebagai perantara jual beli pohon serta seorang selaku pembeli pohon, diketahui bernama Muchtar Robiun, penduduk Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara.
Kasat Reskrim memaparkan, terungkapnya kasus penebangan liar tersebut, berkat peran aktif masyarakat yang mencurigai adanya penebangan di kawasan hutan Perhutani, wilayah Gunung Pupuntangan. Berdasar laporan itu, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan menangkap tiga tersangka.
Sementara itu, kronolis tersebut bermula terjadi pada Sabtu (16/09) sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan hutan Perhutani, wilayah Gunung Pupuntangan, Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Tepatnya, petak 5 wilayah RPH Pancurendang BKPH Majalengka, telah terjadi tindak pidana penebangan pohon kayu sonokeling yang dilakukan Udin dan selanjutnya akan dipasarkan oleh Endang Heryadi serta akan dibeli oleh Muchtar Robiun, berada ke wilayah Sumarta Utara, dengan harga berfariasi.
“Tiga tersangka pelaku illegal logging (ilog) sudah diamankan dan kami akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 87 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500.000.000,” tegas Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari. lintong situmorang


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan