Polres Majalengka Amankan IRT Penipu Berkedok Investasi Arisan Online

oleh -565 views
oleh

MAJALENGKA, HR – Polisi menetapkan satu orang pelaku penipuan berkedok investasi arisan online di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, kasus penipuan ini bermula ketika para korban ditawari di media sosial Facebook untuk bergabung dalam bisnis arisan online.

“Pelaku ditangkap setelah beberapa korban melapor ke polisi atas kasus tersebut,” ujar Kapolres, AKBP Mariyono, ke sejumlah awak media, di mapolres setempat, Kamis (30/01/2020).

Kapolres menambahkan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial MS (23) warga Desa Sumber Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

“Sedangkan, awal mula kejadian tersebut, pada Senin (07/10/2019) sekira pukul 12.00 WIB, di rumah tersangka dengan modus penipuan dan penggelapan uang arisan Sekali Bayar (SKB) sebesar Rp 14.200.000, milik para korban,” katanya.

Selanjutnya, dikatakan Kapolres, untuk menyakinkan para korban, beberapa member yang dibuat oleh owner grub media sosial Facebook yang dilakukan oleh terlapor. Namun, arisan tersebut sampai dengan selesai uang tidak dikembalikan kepada masing-masing pemenang arisan online tersebut.

“Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamanakan di Mapolres Majalengka. Akibat kejadian itu, para korban lainnya menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp 100 jutaan,” tandasnya.

Kapolres menghibau masyarakat tidak mudah percaya iming-iming bunga besar arisan online. Sebab, telah terbukti arisan online menyebabkan peserta atau membernya menderita kerugian puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

“Saat ini, memang praktek arisan online sedang mewabah dan penularan virusnya sangat cepat. Oleh karena itu, jangan mudah percaya begitu saja,” pungkasnya. leni.s

Tinggalkan Balasan