Polres Majalengka Amankan 67 Botol Miras Saat Patroli Malam

MAJALENGKA, HR – Unit Patroli Sat Samapta Polres Majalengka menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (13/9/2025). Hasilnya, petugas mengamankan 67 botol minuman keras berbagai merek dari seorang warga berinisial AG di Kecamatan Sumberjaya.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat menegaskan bahwa patroli malam terus digencarkan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas.

Polres Majalengka Tegaskan Komitmen Cegah Kriminalitas
Polres Majalengka Tegaskan Komitmen Cegah Kriminalitas

“Saat patroli, personel menemukan AG yang menjual sekaligus menyimpan miras. Dari tangannya, kami menyita 67 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” ujar AKP Adam.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari:

  • 8 botol Ice Land
  • 3 botol Anker
  • 7 botol Singaraja
  • 24 botol Asoka
  • 2 botol AO Mild 620 ml
  • 1 botol Anggur Putih
  • 1 botol Api
  • 2 botol Atlas
  • 1 botol Anggur Ginseng Black Currant
  • 1 botol Anggur Hijau
  • 2 botol Guines
  • 15 botol AO berbagai ukuran

AKP Adam menambahkan, patroli KRYD malam minggu akan terus ditingkatkan untuk mencegah berbagai bentuk kriminalitas, termasuk kekerasan, pencurian, perjudian, peredaran miras, dan narkoba.

Polres Majalengka Sita 67 Botol Miras dari Warga Sumberjaya
Polres Majalengka Sita 67 Botol Miras dari Warga Sumberjaya

“Kami mengajak masyarakat menjauhi miras, judi, dan narkoba. Jika menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan agar kepolisian bisa bertindak cepat dan tegas,” tegasnya.

Polres Majalengka memastikan kegiatan KRYD berlangsung rutin sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran miras serta narkoba. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *