MAJALENGKA, HR – Polres Majalengka amankan 3 tersangka pengedar uang palsu di wilayah hukum Polres Majalengka. Demikian disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Muhammad Afdan Muttaqin SIK, SH, Selasa (23/10).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan tersangka inisial S.M (40) wanita warga Jawa Tengah tertangkap di Pasar Maja Kab Majalengka dengan modus berpura-pura belanja dengan menggunakan uang palsu lembaran Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Sedangkan tersangka inisial B.N warga Ligung Kab Majalengka dengan modus yang sama di Kec Ligung Kab Majalengka. Dari hasil pengembangan Polres Majalengka tersangka B.N (50) mendapat barang haram tersebut dari inisial G.T (48) warga Kab Subang yang sudah diamankan Polres Majalengka.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait peredaran uang palsu di Kab. Majalengka,” ujar Kasat.
Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 7 lembar dan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 7 lembar.
Tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 3 UU RI No 7 jo pasal jo 36 ayat 3 UU RI tahun 2011 tentang Mata Uang dan jo pasal 245 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. lintong situmorang