Polres Majalengka Amankan 15 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

oleh -8 Dilihat
oleh
Polres Majalengka Amankan 15 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba.

MAJALENGKA, HR  – Masih tingginya peredaran Narkoba di Wilayah hukum Polres Majalengka,terbukti dalam triwulan pertama tahun 2024 Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil  mengungkap 14 kasus terkait tindak pidana Narkoba di Wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya menjelaskan, Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, terdapat variasi jenis tindak pidana terkait narkoba. Ada dua kasus penangkapan terkait narkotika jenis sabu, dua kasus terkait narkotika jenis daun ganja kering, dan sepuluh kasus terkait penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar,ujar Kapolres Kamis (14/3/2024).

Sebanyak 15 orang tersangka telah diamankan, termasuk pelaku penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, kepemilikan, dan peredaran narkotika jenis sabu, serta kepemilikan, penyimpanan, dan pengendalian narkotika jenis daun ganja kering,ujar Kapolres Majalengka.

Adapun para tersangka yang di amankan Inisial pelaku  DML, RS, DM, RP, AS, ES, RM, H, R, MN, I, PP, GAPR, RIH, dan AS. Barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat 140,86 gram, serta obat keras atau obat bebas terbatas seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Dextromethorphan dengan total 12.832 butir.

“Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun”.

Sementara itu, pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Adapun pelaku tindak pidana penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar akan dihadapkan pada Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkoba ini menegaskan komitmen Polres Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan terus diperkuat untuk menekan laju peredaran Narkoba di masa mendatang,” ungkap AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.