Polres Landak Tangkap Pelaku Pencurian HP dan Jam Tangan di GOR Patih Gumantar

LANDAK, HR – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di area Gelanggang Olahraga (GOR) Patih Gumantar. Seorang pria berinisial M.C.K. berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah diduga mencuri dua unit ponsel dan satu jam tangan digital milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, yang saat itu sedang berolahraga, memarkir sepeda motornya di lokasi yang agak jauh dari parkiran utama karena area sudah penuh. Ia menyimpan dua unit ponsel, masing-masing Realme Note 50 dan Infinix Note 30, serta jam tangan digital Robot Watch Fit 1 di dalam jok motor.

Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan mendapati barang-barang miliknya telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp4.120.000, dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Minggu (15/6/2025) pukul 12.09 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di kawasan Rumah Radank Adat Dayak, di sekitar GOR Patih Gumantar. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dua unit ponsel dan satu jam tangan digital. Saat ini, seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Heri menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi. “Kami mengapresiasi kerja cepat petugas dan sinergi dengan warga. Pengawasan akan terus kami tingkatkan di area publik, seperti tempat olahraga dan pusat keramaian lainnya,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di tempat umum. “Jangan meninggalkan barang berharga seperti handphone atau dompet di dalam jok motor, apalagi di lokasi terbuka tanpa pengawasan. Kesadaran masyarakat untuk menjaga barang pribadi merupakan langkah awal dalam mencegah kejahatan,” pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Landak kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *