BENGKULU, HR – Polres Kaur berhasil membubarkan massa aksi yang melakukan pemblokiran dan pendudukan lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) di Divisi I dan Divisi IV. Massa aksi tersebut merupakan gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, yaitu Forum Peduli Wilayah Kedurang Bengkulu Selatan (FPWKBS), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), dan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta).Selasa (15/7-2025)
Pembubaran massa aksi dipimpin oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH., S.IK., MH, didampingi oleh Wakapolres Kaur, Kabag Ops Polres Kaur, PJU Polres Kaur, Pasi Intel Kodim 0408 BS, dan Kasat Samapta Polres Bengkulu Selatan. Polres Kaur mengerahkan 200 personel, dibantu oleh 100 personel Sat Brimobda Polda Bengkulu dan 60 personel Polres Bengkulu Selatan.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 350 orang tersebut dipimpin oleh Herman Lupti, Ketua ASBS, Dedi Mulyadi, Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu, dan Suryan Haryadi, Koordinator Lapangan. Namun, massa aksi tidak memiliki izin untuk melakukan aksi tersebut.
Kapolres Kaur menyampaikan bahwa aksi massa tersebut telah melanggar Perkap nomor 7 Tahun 2012, Pasal 10, Poin (b), yang menyebutkan bahwa dalam pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat, maka penanggung jawab wajib meminta STTP di tingkat Polda.
Selama aksi, massa melakukan penggerusakan dan pengusiran karyawan PT DSJ, serta melakukan perlawanan terhadap anggota Polres Kaur dengan menggunakan puluhan senjata tajam berupa keris, parang, dan pisau ketika diberikan himbauan untuk membubarkan diri.
Pasca pembubaran, sebanyak 44 orang diamankan di Polres Kaur untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Polres Kaur juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor, senjata tajam, spanduk, dan terpal. Polres Kaur akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana selama aksi tersebut.
“Saat ini kami telah mengamankan 44 orang peserta aksi Unras berujung pengrusakan di Mapolres.” Pungkas Kapolres Kaur melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio, M.TH. rls/ependi silalahi