JAKARTA, HR– Polres Jakarta Selatan,segera melimpahkan kasus mafia migas spesialis pengoplos Liquefiled Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 Kg ke non subsidi ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg,ke Kejaksaan (Kejari) Negeri Jakarta Selatan dengan tersangka RS.
Tersangka RS (46) ditangkap anggota Kepolisian Polres Jakarta selatan, terkait praktik ilegal pengoplosan LPG 3 Kg ke non subsidi pada tanggal 8 Mei 2023 di Jl. Buraq Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada saat melakukan aksi penyuntikan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg ke non subsidi ke berbagai ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
Dalam menjalankan modus operandinya, tersangka melakukan pengoplosan secara manual dengan cara menyutikkan isi tabung subsidi ke non subsidi demi meraup untung berlipat untuk kepentingannya dan mengabaikan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain.
Dari hasil penggerebekan, Polisi juga turut mangamankan puluhan tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg, tabung gas non subsidi 5,5 kg serta tabung gas ukuran 12 kg non subsidi yang sudah dikemas dari hasil penyuntikan dengan sasaran penjualan ke toko dan rumah tangga dengan harga bervariasi.
Praktik ilegal pengoplosan yang sudah berlangsung selama 5 tahun pelaku memindahkan 4 tabung gas ukuran 3 Kg subsidi ke non subsidi 12 Kg dan 2 tabung gas ke ukuran 5,5 Kg dan dilakukan di sepetak kandang ayam untuk mengelabui warga sekitar dan penegak hukum,kemudian disegel dengan cara memanaskan agar terlihat seperti baru dan asli produk pertamina.
Adapun sasaran pelaku menjual hasil oplosan dipasarkan ketoko dan rumah tangga dengan harga bervariasi untuk toko ukuran 5,5 Kg di jual 90 ribu rupiah dan rumah tangga 100 ribu rupiah dan ukuran 12 Kg dijual 165 ribu rupiah untuk toko dan 220 ribu rupiah untuk rumah tangga dengan keuntungan 60 hingga 70 ribu rupiah per tabungnya.
Akibat perbuatannya melakukan praktik ilegal pengoplosan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 1 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Lambannya penanganan kasus ini, hingga memakan waktu selama 6 bulan sejak penangkapan oleh Polres Jakarta Selatan, berbanding terbalik sesuai dengan atensi Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit Prabowo, agar penanganan mafia migas ditangani dengan serius untuk memberikan efek jera kepada para pelaku demi memutus mata rantai mafia pengoplos LPG 3 Kg bersubsidi ke non subsidi.
Ketika wartawan HR, menkonfirmasi kepada humas Polres Jakarta Selatan, Ipda Khairul SH, “mengenai lambannya penanganan perkara kasus pengoplosan sesuai kewenangan penyidik dalam proses penyidikan tinggal pelimpahan ke JPU,” kata Ipda Khairul saat dihubungi melalui Whatsapp,selasa, (7/11/2023).l.sihombing