Polres Humbang Hasundutan Catat 477 Tilang dan 1 Kasus Laka Lantas

HUMBAHAS, HR – Polres Humbang Hasundutan menuntaskan pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025 dengan hasil penindakan sebanyak 477 tilang dan 476 teguran terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Berdasarkan surat telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/307/VII/OPS.1.3./2025 Tgl 11 Juli 2025 ttg perintah berlakunya OPS Kepolisian Kewilayahan “PATUH TOBA-2025” Bahwa Terhitung mulai tanggal 27 Juli 2025 angka fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin berlalu lintas di Wil Prov Sumut dinyatakan selesai.

Berikut data pelanggan, penindakan Selama operasi berlangsung operasi patuh Toba 2025 di wilayah kabupaten Humbang Hasundutan jenis pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh:

  • Tidak memakai helm: 163 pelanggaran
  • Pengendara di bawah umur: 101 pelanggaran
  • Over Dimension Over Loading (ODOL): 91 pelanggaran
  • Knalpot blong: 51 pelanggaran
  • Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas: 36 pelanggaran
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt): 20 pelanggaran
  • Melawan arus: 15 pelanggaran

Selain penindakan pelanggaran, dalam pelaksanaan operasi kali ini juga tercatat 1 kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka ringan.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan tidak hanya sebagai penegakan hukum, namun juga sebagai langkah edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Meskipun terdapat satu kasus laka lantas, secara umum kegiatan ini berjalan aman dan memberikan efek positif terhadap perilaku berkendara masyarakat. Kami harap ke depan tingkat pelanggaran maupun kecelakaan semakin berkurang,” ujarnya.

Polres Humbang Hasundutan mengajak seluruh warga untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjadikan keselamatan sebagai prioritas, serta terus mendukung upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Humbang Hasundutan. sihar.lg

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *