DOLOKSANGGUL, HR – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang pria berinisial RSL (31), warga Kecamatan Lintong Nihuta, karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Penangkapan berlangsung pada Jumat (10/10/2025) malam di Desa Parulohan, Kecamatan Lintong Nihuta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat bungkus daun ganja kering siap edar yang disembunyikan di dalam plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Rudi Hartono melalui Kasat Narkoba Iptu J. Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di sekitar lokasi.
“Benar, kami mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti ganja. Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Lintong Nihuta,” ujar Iptu Silalahi, Sabtu (11/10/2025).
Pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolres Humbahas untuk proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Humbang Hasundutan. Kami mengajak masyarakat aktif memberi informasi agar daerah kita tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih mengancam masyarakat. Kolaborasi antara kepolisian dan warga sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. sihar.lg







