DOLOKSANGGUL, HR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Doloksanggul. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua tersangka—seorang pelaku utama dan seorang penadah—serta mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H., menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban AS (33), warga Doloksanggul, memarkirkan motornya di depan salah satu toko di Jalan Sentosa untuk berbelanja di Pasar Doloksanggul.
“Sekitar satu jam kemudian, korban kembali dan mendapati motornya sudah tidak ada,” ungkap Iptu Jhon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap PPS di salah satu loket angkutan umum di kawasan setempat.
Hasil interogasi mengungkap bahwa PPS telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di wilayah Doloksanggul, antara lain di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan di Jalan Rikardo. Seluruh hasil curian dijual kepada penadah berinisial MAS (33), warga Desa Bonanionan, dengan harga sekitar Rp1 juta per unit.
“Berdasarkan keterangan pelaku, petugas langsung bergerak dan menangkap MAS sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur. Di lokasi itu ditemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang,” jelas Kasat Reskrim.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Humbahas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku PPS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan MAS dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. sihar.lg








