Polres Humbahas Limpahkan Tersangka Penganiayaan Berat ke Kejaksaan

IMG 20260311 WA0076
Polres Humbahas melimpahkan tersangka penganiayaan berat berinisial AS ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan

DOLOKSANGGUL, HR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan melimpahkan tersangka kasus penganiayaan berat berinisial AS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Rabu (11/3/2026).

Pelimpahan tahap II melalui Unit Pidana Umum dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menangani proses hukum hingga tahap persidangan di pengadilan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Humbahas, Hitler Hutagalung melalui Kanit Pidum Ronald Sitorus menjelaskan, tersangka AS melakukan penganiayaan berat terhadap korban berinisial SH, warga Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Januari 2026 di sebuah ladang milik korban di Dusun Napahorsik, Desa Marpadan. Saat itu, tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam ketika korban berada di ladangnya.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan,” ujar Ipda Ronald Sitorus.IMG 20260311 WA0077

Kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Humbahas dengan nomor laporan polisi LP/B/01/I/2026/SPKT/Polda Sumut/Polres Humbang Hasundutan tertanggal 1 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi kendala karena tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri. Penyidik kemudian menetapkan AS dalam daftar pencarian orang (DPO).

Personel Sat Reskrim Polres Humbahas akhirnya menangkap tersangka di Medan pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan seluruh perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. sihar.lg

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *