Polres Humbahas Berhasil Meringkus 2 Orang Pengedar Ganja

HUMBAHAS, HR – Polres Humbang Hasundutan berhasil menangkap dua orang tersangka diduga pengedar narkoba jenis ganja; Rabu, 14 Mei 2025, sekira pukul 11.40 wib. Barang bukti diduga narkoba jenis ganja tersebut dibungkus dalam 3 paket;

  1. 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis ganja paket plastik transparan klip merah ukuran sedang dengan berat 10,84 gram bruto (sepuluh koma delapan puluh empat gram bruto).
  2. 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis ganja kering kertas nasi dengan berat 19,96 gram bruto (sembilan belas koma sembilan puluh enam gram bruto).
  3. 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat 75,76 gram bruto (tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam gram bruto). Total keseluruhan 106,56 gram diduga narkoba jenis ganja.

Dirilis dari Humas Polres Humbang Hasundutan 17/05/2025, di tempat terpisah Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty S.I.K Mengatakan “Kami berhasil menangkap para tersangka pertama berinisial YPT, Batak Toba, 18 Tahun, Kristen protestan, Laki-laki, Pelajar, Jl.Gereja no.15 Desa Lumban Dolok Hauma Bange Kec. Balige Kab. Toba. Tersangka kedua inisial PG, Batak Toba, 20 tahun, Kristen protestan, laki-laki, pelajar, Jl. Harapan Desa Sibuea Kec. Laguboti Kab. Toba. Kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja,” ujarnya.

Saat ditangkap, para tersangka akan melakukan pengiriman melalui jalur darat menggunakan kendaraan sepeda motor (satu) unit sepeda motor honda verza cb 150 warna merah dengan nopol BB 2167 EI. AKBP Sameaputty S.I.K menambahkan; Para tersangka ditangkap di desa Sosorgotting Kec. Doloksanggul, Kab. Humbang Hasundutan, barang bukti tiga bungkus narkoba jenis ganja diamankan.

Barang bukti yang diamankan:

  • Diduga 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja paket plastik transparan klip merah ukuran sedang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 10,84 gram bruto (sepuluh koma delapan puluh empat gram bruto).
  • Diduga 1(satu) bungkus narkotika jenis Ganja kering kertas nasi dengan berat 19,96 gram bruto (sembilan belas koma sembilan puluh enam gram bruto).
  • Diduga 1(satu) bungkus narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat 75,76 gram bruto (tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam gram bruto).
  • 1 (satu) unit sepeda motor honda verza cb 150 warna merah dengan nopol BB 2167 EI
  • 1 (satu) Bungkus rokok manchester warna merah yang berisikan 3 batang rokok.
  • 3 (tiga) buah mancis.
  • 1 (satu) pak kertas papier bertuliskan TOREADOR papier a cigarettes.
  • 1 (satu ) buah kantong plastik indomaret.
  • 1 (satu) buah tas ransel berwarna cokelat.
  • 1 (satu) buah hp warna biru merk samsung A12.
  • 1 (satu) buah hp warna hitam merk Oppa A37.

“Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata AKBP Arthur Sameaputty. sihar.lg

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *