Polres Gowa Ungkap Pelaku Curanmor

oleh -1.6K views
oleh

GOWA, HR – Lima pelaku kejahatan curat dan curanmor diamankan di Mapolres Gowa, dan sebanyak 13 barang bukti disita oleh Polres Gowa. Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan kejahatan tersebut di hadapan sejumlah awak media yang hadir di teras Kantor Polres Gowa, Selasa (6/2/18).

“Kejahatan curas dan curanmor termasuk dengan penadahnya dan yang dikenal kelompok yang mengatas namakan pimpinan Aci (25), yang dalam riwayatnya ternyata telah beberapa kali melakukan rangkaian kejahatan, tidak hanya di wilayah Gowa namun juga di wilayah lainnya seperti Takalar, Bone dan Makassar. Bahkan Aci termasuk sala satu residivis termasuk kasus curas emas di wilayah Bone. Dari tersangka berhasil disita dua unit senjata tajam, dan 12 unit sepeda motor berbagai jenis,” ungkap Shinto.

Kapolres menegaskan bahwa dari lima pelaku kejahatan tersebut, dua diantaranya adalah penadah. Kelimanya yakni pelaku IN alias Aci (25), pekerjaan buruh bangunan, alamat Kec Barombong Kab Gowa; RD Dg Naba (20), pekerjaan swasta, alamat Sawakung Kec Galesong Selatan Kab Takalar; DB (30), pekerjaan swasta, alamat Kec Bontonompo Selatan; S Dg Sigollo (37), pekerjaan sopir, alamat Kec Bajeng Barat (penadah); dan SG Dg Lurang (54), pekerjaan swasta, alamat Sampulungan Kec Galesong Utara Kab Takalar (penadah).

Pelaku IN alias Aci, Rd dg Naba dan DB dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara subs pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun. Sedangkan pelaku S dg Sigollo dan SG dg Lurang dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sementara pihak Kepolisian melakukan pengejaran dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada LL, TB, NA, dan TM. kartia

Tinggalkan Balasan