Polres Barut Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Trinsing

oleh -773 views
Polres Barut berhasil ungkap dugaan korupsi Dana Desa di Desa Trinsing.

MUARA TEWEH, HR – Ternyata apa yang menjadi kekuatiran banyak pihak selama ini, bahkan sampai dituangkan dalam bentuk seruan “Kawal Dana Desa”, hal ini terbukti benar dan sedang dala proses penyidikan oleh Polres Barito Utara.

Kapores Barito Utara AKBP Dostian Matheus Siregar, kepada para wartawan mengungkapkan terkait upaya penyidikan dugaan kasus korupsi Kepala Desa di Kecamatan Teweh Selatan, Kab Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“Dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan, serta bagi hasil pajak retribusi daerah (BHPRD) tahun 2018 yang dilakukan Kepala Desa Trinsing ini masih dalam tahap lidik,” kata Kapolres.

Saat Press Conference di Mapolres Barito Utara, Jumat (30/08/2019), Kapolres Barito Utara dengan didampingi Kasat Reskrim Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Kabag Ops AKP Andreas, menuturkan, bahwa Desa Trinsing pada tahun 2018 yang lalu memperoleh dana Rp 1.708.735.200 dari pemerintah, dengan rincian dari ADD sebesar Rp 676.428.000 dan dari Dana Desa (DD) Rp 846.561.000. Kemudian ADD tambahan Rp 150.584.200. Serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp 35.162.000.’

“Dana tersebut telah dicairkan serta dibuatkan rencana penggunaanya diantaranya telah dibuatkan pertanggungjawaban keuangan 100%, ” jelas Kapolres.

Namun, setelah dilakukan pengecekan antara pertanggungjawaban dengan realisasi penggunaan, ditemukan ketidak sesuaian seperti dari hasil pengecekan kepada Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Trinsing, diketahui untuk dana tersebut dikelola sendiri oleh Kepala Desa, sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak disalurkan kepda yang berhak menerimanya. Sedangkan, dari audit Inspektorat Barito Utara juga ditemukan kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp 391.521.505.

“Adapun barang bukti yang telah diamankan terkait kasus ini, dokumen pencairan ADD, DD dan ADD tambahan, slip penarikan dana ADD, dan ADD tambahan serta slip penarikan BHPRD di Bank Kalteng, slip penarikan DD di Bank BRI, laporan pertanggungjawaban tahun 2018 dan Buku Kas Desa Trinsing,” ungkapnya.

Kasus ini masih didalami, apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam tindak pidana ini, untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar. mps

Tinggalkan Balasan