Polres Barito Utara Tangkap Angkutan Kayu Illegal

oleh -582 views
Polres Barito Utara Tangkap Angkutan Kayu Illegal.

MUARA TEWEH, HR – Disaat negara disibukkan dengan penanganan protokol Covid-19, ternyata MA (32) dan IM (54) punya kesibukan tersendiri dengan melakukan angkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV Polres Barito Utara berhasil meringkus dua orang pelaku ilegal loging berinisial Muhammad Arsyad (32) dan Ismail (54). Rabu, (17/06/2020).

Kedua pelaku ditangkap, lantaran kedapatan membawa sejumlah kayu jenis log dan olahan tanpa dokumen yang resmi di jalan Hauling PT. SHS Km. 15 Desa Pepas Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalteng. Kini, kedua pelaku tersebut terpaksa diinapkam di Polres Barito Utara.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang, S.I.K menjelaskan, kronologi penangkapan berawal adanya laporan masyarakat. Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira jam 15.15 wib dan 15.20 wib di Jalan Hauling PT. SHS Km.15 Desa Pepas Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, telah terjadi tindak pidana Kejahatan Dibidang Kehutanan. “Atas informasi dari masyarakat, kemudian anggota dari Polres Barito Utara, berangkat ke Desa Pepas untuk melakukan Partoli R4 dan melakukan pengecekan tentang informasi tersebut, ternyata benar pada saat dilakukan Partoli R4 menemukan 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi PS 120 warna kuning tanpa plat nomor polisi dengan muatan kayu bulat (Log) jenis meranti dengan panjang 4 meter yang di sopiri oleh MA,” terang Situmeang.

Kemudian lanjut Kasat, tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) diamankan lagi 1 (satu) unit mobil truck merek Hino Dutro warna hijau dengan No.Pol : KH 8280 AM dengan muatan Kayu gergajian jenis meranti dalam bentuk plat yang di sopiri oleh IS.”Saat ditanya petugas mengenai surat keterangan syahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu bulat dan kayu olahan tersebut,namun terlapor tidak dapat menunjukkannya,” ungkap Kasat, Minggu (21/06/2020).

Selanjutnya barang bukti 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi PS 120 warna kuning tanpa plat nomor polisi dan kayu bulat jenis meranti dengan panjang 4 meter sebanyak 5 (lima) potong dengan volume ± 3,5 M3dan 1 (satu) unit mobil truck merek Hino Dutro warna hijau dengan No.Pol : KH 8280 AM dan Kayu gergajian jenis meranti dalam bentuk plat dengan berbagai macam ukuran sebanyak ± 4,5 M3. dan terlapor di bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. mps

Tinggalkan Balasan