Polres Barito Utara Gagalkan Penyeludupan Kayu Ulin

oleh -754 views
Polres Barito Utara mengamankan penyeludupan kayu Ulin.

MUARA TEWEH, HR – Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/RES.5.6/VI/2019/ Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal: 26 Juni 2019, tentang telah terjadinya TP kejahatan dibidang kehutanan dengan korban negara RI, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.50 Wib.

Pada saat kejadian, Sat Reskrim Polres Barito Utara, berhasil mengamankan satu unit truk pengangkut kayu ulin tanpa ijin di Jalan lintas Kaltim, Kelurahan Jambu, Kec Teweh Baru, Kab Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Selain mengamankan truk bermuatan kayu ulin petugas juga mengamankan Muhammad Asrani (48) yang berperan sebagai sopir truk.

“Kita mengamankan truk yang mengangkut kayu jenis Ulin sebanyak tiga kubik, namun saat kita lakukan pemeriksaan tidak memiliki dokumen resmi,” ujar Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar yang diwakili Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (06/07/2019).

Lanjut Kasat Reskrim, bahwa berdasarkan informasi dari warga adanya truk pengangkut kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya Satreskrim Polres Barut melakukan Patroli. “Menurut pengakuan pelaku, nantinya kayu akan dibawa ke Desa Patas, kab Barito Selatan,” paparnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku Muhammad Asrani adalah pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.

“Barang Bukti yang kita amankan, satu unit truk warna kuning merk Mitsubishi dengan Nopol DA 1074 HB, kayu olahan yang diduga jenis ulin, dengan berbagai jenis ukuran kurang lebih 3 Kubik,” jelasnya. mps

Tinggalkan Balasan