Polisi Tangkap RS di Semarang, Diduga Terlibat Penculikan

Polisi menangkap RS di Ungaran Barat, Semarang, terkait kasus penculikan di Jakarta.
Polisi menangkap RS di Ungaran Barat, Semarang, terkait kasus penculikan di Jakarta.

JAKARTA, HR – Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Subdit Resmob dan Polrestabes Semarang menangkap seorang terduga pelaku penculikan berinisial RS. Penangkapan dilakukan di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan berawal dari penggeledahan rumah RS di kawasan Candisari, Semarang. Namun, RS tidak ditemukan di lokasi karena lebih dulu melarikan diri.

Bacaan Lainnya

“Tim kemudian mengejar ke tempat persembunyian RS di Jalan Handayani, Sendangrejo, Nyatnyono, Ungaran Barat. Alhamdulillah, sekitar pukul 02.15 dini hari, RS berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade Ary, Kamis (28/8/2025).

Berdasarkan pemeriksaan awal, RS diduga berperan menyediakan tim pemantau untuk mengikuti kegiatan korban. Selain itu, ia juga diduga menyiapkan tim IT yang terlibat dalam rangkaian penculikan.

“Peran RS adalah menyiapkan tim pemantau dan juga tim IT. Itu yang didalami penyidik,” jelas Ade Ary.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai SOP. Polisi juga memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara bertahap.

“Sejauh ini, total 15 orang sudah diamankan terkait kasus ini. RS termasuk di antaranya. Detail peran mereka hingga barang bukti akan dipastikan setelah pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ade Ary menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan mengungkap kasus penculikan ini secara komprehensif. “Kami pastikan penyidikan dilakukan hati-hati, cermat, dan sesuai aturan,” pungkasnya. ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *