SAMARINDA, HR – Polresta Samarinda menangkap dua pria yang menjadi otak intelektual perencanaan bom molotov menjelang aksi unjuk rasa 1 September 2025. Aparat mengamankan keduanya pada Kamis (3/9/2025) di Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Kedua tersangka berinisial NS (37) dan AJ alias L (43). Mereka bersembunyi di kebun milik keluarga salah satu tersangka saat polisi menemukan keberadaannya. Dengan tambahan dua orang ini, total tersangka menjadi enam, setelah sebelumnya polisi lebih dulu menangkap empat mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) yang terlibat dalam perakitan serta penyimpanan bahan peledak.
Penyidik menemukan bahwa rencana aksi mulai disusun sejak 29 Agustus 2025. NS mengusulkan penggunaan bom molotov sebagai alat kejut saat demonstrasi di DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Rekan-rekannya menyetujui ide itu, lalu mendanai, menyediakan bahan, dan merakit bom.

“Berkat kerja cepat Polresta Samarinda dengan dukungan Jatanras Polda Kaltim dan Subdit Tipidum, kami berhasil menggagalkan rencana tersebut,” tegas Kapolresta, Sabtu (6/9/2025).
Polisi menyita 27 botol bom molotov siap pakai, 12 kain perca, dua petasan, jerigen berisi pertalite, tiga ponsel, buku catatan, selebaran demonstrasi, dan dokumen terkait gerakan mahasiswa.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan, penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. Ia juga menekankan komitmen Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus. efendi silalahi







