Polisi Limpahkan Berkas Bekas Dekan Fikes Unigal ke Kejari Ciamis

oleh -13 Dilihat
oleh
Pres Rilis pelimpahan kasus mantan Dekan Fikes Unigal.

CIAMIS, HR – Mantan Dekan Fikes Unigal Ciamis Dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Pelimpahan kasus penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh mantan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Unigal Ciamis, Kamis(17/01/2019), pukul 14:00 WIB, diserahkan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis kepada Kejaksaan Negri Ciamis.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto S.Ik pada saat dimintai keterangannya melalui sambungan selulernya, Kamis(17/01).

Kepada wartawan, Hendra menjelaskan, kasus yang menjerat inisial TJ atau mantan Dekan Fikes itu baru dilimpahkan pada Kamis tanggal 17-01-2019, namun sebelumnya kasus tersebut telah di ekpos kepada para wartawan baik Media Online, Cetak, TV maupun Radio oleh Kapolres Ciamis, setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap maka dilimpahkan ke pihak Kejaksan Negeri Ciamis.

Sebagaimana yang disampaikannya, bahwa TJ dijerat dengan tuduhan pasal 374 jo 372 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Semua berkas berikut tersangkanya telah kami serahkan untuk selanjutnya menunggu proses sidang,” ujar Kasat Reskrim.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ciamis Ryan Falasai SH MH pada saat dimintai keterangan membenarkan bahwa kasus yang menjerat mantan Dekan Fikes Unigal telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

“Sesuai dengan SOP, kami menerima limpahan tersebut serta memeriksa tersangka berikut barang bukti yang dibawa oleh pihak kepolisian. Setelah kami periksa dan dinyatakan berkas lengkap, tim kami menindak lanjutinya dengan menahan saudari TJ untuk 20 hari kedepan guna proses dan kepentingan persidangan,” ujar Ryan Falasai.

Ryan pun membenarkan bahwa TJ dijerat dengan pasal 374 jo 372 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka TJ dititipkan di Lembaga Pemasyrakatan Ciamis di bagian sel wanita untuk menunggu proses persidangan,” tandasnya. koes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.