TANGERANG, HR – Seorang jurnalis Wartawan SKM Harapan Rakyat, Angga MC atau yang biasa disapa Kiponk, Selasa (01/12/2020) mendapat perlakuan kasar, dari seorang yang mengaku sebagai Jawara Kampung Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pada pukul: 15:00 WIB.
Bermula dari permasalahan pribadi dan pelaku juga tergabung dalam sebuah lembaga Komunitas Seni Budaya Sunda Tangerang (KSBST), yang diketuai Angga MC atau Kipong. Tempat kejadian pemukulan berlokasi di Taman Ubud Asri RT009 RW001 Kelurahan Binong, atas kejadian pemukulan tersebut, Angga MC mengalami cedera memar, dibagian kaki serta merampas KTA Pers miliknya dan sempat membuangnya.
Atas insiden tersebut, Angga MC merasa dirugikan dan berencana membawa kasus tersebut ke jalur hukum, hari itu juga Angga MC, membuat laporan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polsek Curug, sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun setelah sampai di Polsek Curug, korban penganiayaan (Angga Mc.red) yang berencana melaporkan kejadian tersebut disarankan oleh para anggota untuk berdamai secara kekeluargaan, di karenakan saling kenal.
Namun, setelah dibuatkan surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Curug, ternyata pihak pelaku penganiaya mengingkari surat pernyataannya, yang berjanji untuk membiayai pengobatan korban.
Setelah sama-sama keluar dari Polsek Curug, Angga MC merasa tidak dihargai dan merasa dirugikan oleh pihak pelaku. Karena tidak konsisten untuk membantu pengobatan korban, atas dasar itu juga Angga MC akan kembali melaporkan pelaku ke jalur hukum kembali, agar menjadi efek jera pelaku.
“Saya selaku korban merasa tidak di hargai oleh si pelaku, karena dia sudah melecehkan lembaga kami dengan ucapan kata-kata kotor yang tidak pantas, dan juga dia sudah menodai profesi saya sebagai wartawan, dengan merampas dan membuang KTA Pers saya hingga putus dibarengi dengan menghina profesi wartawan, untuk itu saya berencana melaporkan hal tersebut untuk di bawa ke jalur hukum,” kata Angga MC.
Ditempat berbeda, Ayu Kartini selaku Ketua Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengecam perbutan pelaku yang sudah melecehkan profesi wartawan dengan merampas KTA wartawan dan membuangnya.
“Kami sangat mengecam perbuatan pelaku yang mengaku sebagai jawara tersebut, yang sudah merampas dan membuang Kartu identitas wartawan, ini tidak bisa dibiarkan, saya harap kepada Kepolisian untuk segera usut tuntas dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Ayu. tim