Polisi Diduga Rekayasa BAP, Hakim “Buta Tuli” Vonis 2 Tahun “Bandar Narkoba”

oleh -508 views
oleh
Indri Murtini hakim ketua (tengah), memvonis 2 tahun dua terdakwa bandar narkoba
JAKARTA, HR – Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Indri Murtini menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara kasus narkoba atas nama terdakwa Valencia alias Valen dan Rendy yang dikabarkan sebagai pengedar.
Valencia yang berprofesi sebagai model sampul majalah dewasa ini sangat bergembira atas putusan itu. Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Timmy S dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang menjatuhkan tuntutan 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara, karena telah terbukti memiliki menyimpan shabu 0,94 gr sebagaimana diatur di pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Yosepha V, putusan 2 tahun itu dijatuhkan majelis hakim sesuai hasil yang terungkap di persidangan, sebagaimana keterangan saksi dari kepolisian dan keterangan terdakwa, dan juga dengan pertimbangan barang bukti 0,94 grm shabu.
“Saya hanya bisa menyampaikan apa yang telah dikatakan majelis yang menyidangkan. Pertimbangannya dalam dakwaan ada pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis melihat bahwa Pasal 127-lah yang layak dijatuhkan kepada terdakwa,” jelasnya.
Atas vonis itu, majelis hakim dituding “buta dan tuli” karena tidak mendengarkan perkembangan informasi yang sudah diinformasikan kepada majelis, bahwa terdakwa Valencia dan Rendy adalah jaringan narkoba yang saat ditangkap memiliki barang bukti 4 gr shabu shabu jenis blue ice (jenis shabu kelas I) yang harga per-grm-nya Rp2,2 juta. Sementara harga shabu biasa hanya berkisar 1,3 s/d 1,5 juta rupiah saat itu.
Tudingan “buta dan tuli” yang dialamatkan kepada majelis hakim itu karena sebelumnya telah ada pemberitaan di media massa bahwa BAP terdakwa Valencia, Rendy dan Sweetli Saerang alias Lato yang diserahkan kepolisian kepada kejaksaan sudah diduga direkayasa penyidik. Perubahan kronogi kejadian penangkapan dan menghilangkan barang bukti lainnya dari BAP dan mengurangi barang bukti shabu dari 4 grm menjadi 0,94 grm di BAP. Dan memutus hubungan antara Sweetli Saerang alias Lato dengan tersangka Valencia dan Rendi.
JPU yang mendengar perkembangan informasi itu akhirnya mengerti proses penangkapan dan menjatuhkan tuntutan 8 tahun pidana penjara denda 1 miliar subsuder 1 tahun kurungan, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengabaikan Pasal 127.
Sebelumnya, juga JPU Melda S menjatuhkan tuntutan 8 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Sweetli Saerang alias Lato dan Hakim memvonis 6 tahun pidana penjara terbukti bersalah memiliki shabu seberat 0,66 gr.
Dan buntut rekayasa BAP itu, anggota penyidik kepolisian sudah diperiksa propam Polres Jakarta Utara, tetapi majelis hakim masih berpatokan kepada hasil persidangan. ■ thom

Tinggalkan Balasan