Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Babakan Jawa Majalengka

IMG 20260216 WA0029
Polisi menangkap pengedar sabu di Babakan Jawa Majalengka dan menyita puluhan paket narkotika seberat 11,42 gram

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan Margasari, Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka.

Kapolres AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menyatakan petugas mengamankan tersangka berinisial DMS alias Undang (50) di rumah kontrakannya pada Senin (16/2/2026).

Bacaan Lainnya

Penangkapan berawal dari penggeledahan intensif di kediaman tersangka. Petugas tidak menemukan barang bukti saat memeriksa badan pelaku, tetapi penyisiran di dalam rumah membuahkan hasil.

Polisi menemukan tas ransel hitam berisi puluhan paket sabu yang dikemas rapi menggunakan kertas warna perak dan emas. Petugas juga menemukan paket sabu yang disembunyikan dalam potongan sedotan bening.

Selain narkotika, polisi menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap bong, plastik klip kosong, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai berat bruto 11,42 gram. Tersangka menyembunyikan paket sabu di dalam kotak kacamata, kotak adaptor, dan pouch kecil untuk mengelabui petugas.

Saat ini polisi menahan tersangka di kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Majalengka. lintong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *