BENGKULU, HR – Kerja keras Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu sejumlah bandar narkoba diciduk berdasarkanLaporan Polisi Nomor: LP/A/46/V/2025/SPKT DITNARKOBA/POLDA Bengkulu, Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar jam 17.35 WIB di dalam rumah kontrakan yang beralamat Jl. Pelita RT.008 RW.004 Kel. Banyumas Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu. Tersangka Dapid Apriyansyah bin Zaini (48) pekerjaan swasta (Pernah dihukum atau terlibat tindak pidana Narkotika pada tahun 2021). Ada pun kronologis/Uraian Singkat Kejadian : Didapat informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi di TKP.
Informasi tersebut anggota Subdit II menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama DAPID APRIYANSAH Bin ZAINI. Dari hasil pengeledahan ditemukan berupa narkotika 3 paket diduga Narkotika gol.l Jenis sabu di dalam plastik klip bening dibalut tisu. Di dalam kotak rokok Djarum ditemukan didalam tas sandang warna merah-putih yang tergantung dikusen pintu tengah, dapur dalam kontrakan bedengan tsk dan 1 bungkus plastic klip bening.
Beserta 2 buah pipet skop dalam kotak plastic warna hijau dan 1 unit timbangan digital warna silver. Ditemukan didalam plastic kantong asoy warna hitam yang tergantung dibelakang pintu dapur kontrakan bedengan tsk dan 1 unit Hp Redmi C12 warna biru dongker dengan Simcard 0851-3529-1817, IMEI 866470064417361.
Tim langsung interogasi darimana mendapatkan paketan narkotika Gol I jenis sabu tersebut.Tsk DAPID APRIYANSAH mengakui bahwa barang bukti jenis sabu tersebut didapatkan dari JHON HENDRIK Tersangka, selanjutnya melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket diduga Narkotika gol.l Jenis sabu di dalam plastik klip bening dibalut tisu di dalam kotak rokok Djarum.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening beserta 2 (dua) buah pipet skop dalam kotakplastic warna hijau.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.d. 1 (satu) unit Hp Redmi C12 warna biru dongker dengan Simcard 0851-3529-1817, ΙΜΕΙ: 866470064417361.
Berikutnya diamankan juga bandar sabu dengan Kepemilikan Barang Bukti dari Tersangka AHMAD SUHENDI Alias ANDI BinRISWAN, bb berupa :
- 0,65 (nol koma enam lima) paket diduga Narkotika jenis Sabu.
Tersangka berikutnya yang berhasil diciduk yaitu inisial YA (44) swasta yang beralamat diDesa Tanjung Sanai I Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu; Tkp di Pondok di Desa Tanjung Sanai I Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu Pada Hari Senin tanggal 12 Mei 2025 pukul 16.50 Wib; Kronologis penangkapan tim yang memperoleh informasi bahwa di salah satu pondok di Desa Tanjung Sanai I Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu.
Sering terjadi penyalahgunaan/ transaksi narkotika jenis Sabu. Atas informasi tersebut Personil Subdit 1 menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan mendalam dan Pada Hari Senin tanggal 12 Mei 2025 pukul 16.50 Wib terduga pelaku An. YA dapat diamankan dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan BB 10 paket narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan, Uang tunai senilai Rp. 150.000 di dalam tas.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam pondok ditemukan 1 paket Narkotika Jenis sabu, 8 set alat hisap sabu/bong dan 14 buah bundle plastik klip bening, 1 Unit Handphone. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan BB 11 paket narkotika jenis sabu.
1 Unit Handphone merek Vivo Y17 s Bewarna abu-abu,1 unit timbangan merk pocket; 8 set alat hisap sabu/bong; Uang tunai senilai Rp. 150.000 pecahan Rp. 50.000, 14 buah bundle plasti klip bening;1 buah tas selempang warna biru.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal/UU, pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. rls/ependi silalahi