PALEMBANG, HR – Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap 90 orang terkait aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum di Kota Palembang serta kerusuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dari jumlah tersebut, 25 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kerusuhan pecah pada Minggu (31/8/2025) dini hari akibat provokasi di media sosial. “Sekitar pukul 02.30 WIB, Command Center Polda Sumsel memantau konvoi 500 sepeda motor bergerak di depan Kantor DPRD Provinsi Sumsel,” katanya saat konferensi pers di Lounge Ampera, lantai 7 Mapolda Sumsel, Kamis (18/9/2025).
Massa merusak dan membakar Gedung DPRD Sumsel, lalu bergerak ke Mako Ditlantas Polda Sumsel. Mereka membakar kendaraan dengan api langsung dan bom molotov.

Akibat insiden ini, 14 pos polisi lalu lintas serta 22 kendaraan roda empat dan roda enam rusak terbakar. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan 64 orang di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ajakan di grup Instagram Plaju X Jakabaring serta unggahan provokatif di Facebook memicu aksi tersebut. Sebagian besar pelaku ternyata anggota balap liar.
Sehari setelah kejadian, Senin (1/9/2025), unjuk rasa mahasiswa di Palembang berlangsung aman. Namun, empat penyusup membawa senjata tajam dan bom molotov. Petugas langsung menangkap mereka.
Polisi juga meringkus sejumlah pelaku lain pada 6, 11, dan 16 September 2025. Sementara di OKU, aksi anarkis 1 September 2025 merusak fasilitas umum, termasuk pot tanaman yang dilempar ke arah petugas dan gedung. Polisi mengamankan 12 orang, terdiri dari 11 anak dan satu orang dewasa. Hanya tersangka dewasa yang menjalani proses hukum.
Secara keseluruhan, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda: pelaku perusakan, penghasutan, hingga penyusup. Dua orang yang positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi, sedangkan 63 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti.
Kapolda menegaskan bahwa penyidik terus mendalami aktor intelektual di balik provokasi. efendi silalahi








