Polda Kepri Tangkap Pelaku Sindikat Curanmor di Batam

Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan.

BATAM, HR – Hanya dalam kurun waktu tiga hari, 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EJS alias ED dan BS alias MZ berhasil diamankan oleh tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kamis (14/3/2024).

Ia mengungkapkan kronologis kejadian bermula dari informasi yang diterima jajarannya berdasarkan sebuah postingan yang viral di media sosial, Rabu 6 Maret 2024 yang merekam kejadian pencurian 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang terparkir di depan teras rumah di Batam.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat ada 2 orang pelaku yang menggunakan Honda Beat warna putih berhenti di depan tempat kost korban.

“Sesudah itu, salah satu pelaku berhasil membawa sepeda motor tersebut
Setelah berhasil menguasai hasil kejahatannya,kedua pelaku inipun langsung kabur,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., menjelaskan mengenai kronologi penangkapan pelaku tersebut.

Dijelaskan Adip, setelah menerima informasi dari warga masyarakat, Tim Opsnal Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku.

Dan tidak menunggu waktu lama,jajarannya pun berhasil menangkap para pelaku dari sebuah tempat di kawasan Simpang Dam Kampung Aceh,Kota Batam.

Selanjutnya ke dua orang pelaku yakni EJS alias ED dan BS alias MZ di bawa ke Subdit 3 Jatanras Polda Kepri guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurian terhadap sepeda motor spesialis Kawasaki Ninja, pencurian dengan mematahkan kunci stang dan menggunakan Kunci Y dan Kunci T,” jelasnya.

Labih lanjut, dikatakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. marlon p

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *